Abu Bakar Ba'asyir di Vonis 15 Tahun
JAKARTA - Amir Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Baasyir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembiayaan pelatihan militer untuk kegiatan terorisme di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh. "Menyatakan terdakwa Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Oleh karena itu terdakwa dijatuhui hukuman dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Herry menambahkan, hukuman 15 tahun penjara tersebut dikurangi masa penahanan Baasyir. Adapun dakwaan primer terhadap Baasyir, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. "Menyatakan Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan terdakwa Abu Bakar Baasyir dari dakwaan primer," kata Herry. Adapun dakwaan subsidair yang seb