Mengkritisi Good Governance Dalam Pandangan Etika Pemerintahan



Melihat kondisi Birokrasi Indonesia saat ini kita akan dihadapkan pada sebuah permasalahan yang tak kunjung memiliki penyelesaian akhir, berbagai permasalahan bisa diperumakan sebagai penyakit akut yang selalu menghinggapi tubuh dari birokrasi, dengan seiring berjalanya waktu masih belum obat atau formula penawar yang mampu mengatasi penyakit yang menghinggapi.

Dalam tulisan ini hendak mencoba untuk menganalisa kritis terkait dengan konsep Good Governnance yang hari ini memang menjadi sebuah sistem yang selalu diwacanakan sebagai konsep terbaik, sebagai konsep tata kelola yang baik. Sebagaimana penamaanya dengan menyebutkan nama Good yang berarti baik konsep ini menjadi sebuah konsep yang elu-elukan dalam wajah birokrasi Indonesia. Hal ini terbukti dengan dipakainya konsep ini dalam tata aturan negara kita, sebagaimana konsep Good Governance (GG) ini dijabarkan konsepnya dalam UU. No. 25 Th. 2005 tentang pelayanan publik. Penekanan Undang-Undang ini yang memakai penjabaran konsep GG dipertegas oleh  Fadillah Putra dalam jurnalnya “Meni(a)nggalkan Ide Good Governance Dalam Rangka Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Egaliter dan Inovatif”;
“...Ideologi good governance  itu sediri yang telah dikatakan terang-terangan sebagai dasar pijak dari UU No 25 tahun 2009 ini”.[1]
dalam Undang-Undangnya sendiri pada Pasal 1 menyebutkan aktor-aktor pelayan publik tak lebih dari tiga garis besar yaitu lembaga institusi negara, korporasi dan independen. Dari apa yang telah dijabarkan dalam Undang-Undang tersebut sudah bisa kita singkornisasikan sebagaimana konsepsi GG yang memang menghendaki adanya tiga pemeran utama dalam pelayanan publik yaitu adanya Pemerintah, swasta dan masyarakat.[2]

SELANJUTNYA DOWNLOAD DISINI..... CLICK HERE(UVIPRESS)



[1] Fadillah Putra, “Meni(a)nggalkan Ide Good Governance Dalam Rangka  Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Egaliter dan Inovatif”. 2009. Hal.1
[2] Dijabarkan secara definitif oleh Bank Dunia bahwa konsepsi Good Governance meliputi, Pemerintah sebagai aktor yang memanjemen pemerintahan yang memiliki relasi dengan pasar dan masyarakat. Sebagaimana dijelaskan... ..dalam jurnal Eko Prasojo dan Teguh kurniawan, “Reformasi Birokrasi dan Good Governance: kasus best practises sejumlah daerah di Indonesia”. Fisip UI. Hal. 4

Comments

Popular posts from this blog

LPJ Divisi Pendidikan Penalaran HIMAP

Tugas Etika Pemerintahan B.IPM 3

“Semangat Kemerdekaan Menuju Pesta Demokrasi Jatim”