Mengkritisi Good Governance Dalam Pandangan Etika Pemerintahan
Mengkritisi Good Governance Dalam Pandangan Etika Pemerintahan
OLEH: MUHAMMAD LUTHFIL HAKIM
OLEH: MUHAMMAD LUTHFIL HAKIM
Melihat
kondisi Birokrasi Indonesia saat ini kita akan dihadapkan pada sebuah
permasalahan yang tak kunjung memiliki penyelesaian akhir, berbagai
permasalahan bisa diperumakan sebagai penyakit akut yang selalu menghinggapi
tubuh dari birokrasi, dengan seiring berjalanya waktu masih belum obat atau
formula penawar yang mampu mengatasi penyakit yang menghinggapi.
Dalam tulisan ini hendak mencoba untuk menganalisa kritis terkait dengan konsep Good Governnance yang hari ini memang menjadi sebuah sistem yang selalu diwacanakan sebagai konsep terbaik, sebagai konsep tata kelola yang baik. Sebagaimana penamaanya dengan menyebutkan nama Good yang berarti baik konsep ini menjadi sebuah konsep yang elu-elukan dalam wajah birokrasi Indonesia. Hal ini terbukti dengan dipakainya konsep ini dalam tata aturan negara kita, sebagaimana konsep Good Governance (GG) ini dijabarkan konsepnya dalam UU. No. 25 Th. 2005 tentang pelayanan publik. Penekanan Undang-Undang ini yang memakai penjabaran konsep GG dipertegas oleh Fadillah Putra dalam jurnalnya “Meni(a)nggalkan Ide Good Governance Dalam Rangka Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Egaliter dan Inovatif”;
“...Ideologi
good governance itu sediri yang telah
dikatakan terang-terangan sebagai dasar pijak dari UU No 25 tahun 2009 ini”.[1]
dalam
Undang-Undangnya sendiri pada Pasal 1 menyebutkan aktor-aktor pelayan publik
tak lebih dari tiga garis besar yaitu lembaga institusi negara, korporasi dan
independen. Dari apa yang telah dijabarkan dalam Undang-Undang tersebut sudah
bisa kita singkornisasikan sebagaimana konsepsi GG yang memang menghendaki
adanya tiga pemeran utama dalam pelayanan publik yaitu adanya Pemerintah,
swasta dan masyarakat.[2]
SELANJUTNYA DOWNLOAD DISINI..... CLICK HERE(UVIPRESS)
[1] Fadillah Putra, “Meni(a)nggalkan
Ide Good Governance Dalam Rangka Menuju
Pelayanan Publik yang Lebih Egaliter dan Inovatif”. 2009. Hal.1
[2] Dijabarkan secara definitif oleh
Bank Dunia bahwa konsepsi Good Governance
meliputi, Pemerintah sebagai aktor yang memanjemen pemerintahan yang
memiliki relasi dengan pasar dan masyarakat. Sebagaimana dijelaskan... ..dalam
jurnal Eko Prasojo dan Teguh kurniawan, “Reformasi Birokrasi dan Good Governance: kasus best practises sejumlah daerah di
Indonesia”. Fisip UI. Hal. 4
Comments
Post a Comment