“Analisa Terhadap Rencana Penyelenggaraan Pemilu Serentak dari Perspektif Politik”
“Wacana Pemilu Serentak 2019” (oleh: M Luthfil Hakim) Pengantar Dewasa ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan baru perihal pemilu serentak (23 Januari 2014). Dalam putusannya tersebut, MK mengabulkan permohonan dari pemohon yang meninjau adanya beberapa pasal dalam undang-undang (UU) yang inskonstitusional dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Alhasil, MK memberikan sebuah keputusan berupa penyelenggaraan pemilihan umum secara serentak pada tahun 2019 dan pemilu selanjutunya. [1] Keputusan ini membawa banyak perdebatan publik, dikarenakan banyak publik yang menjustifikasi keputusan tersebut, dan di satu sisi banyak pula publik yang kontra dengan putusan MK tersebut. Maka dari itu, dibutuhkan sebuah analisis kritis yang mampu menganalisa keputusan MK tersebut dari sudut pandang politik. Sudut pandang politik dirasa sebagai pisau analisa yang tepat oleh karena dalam perdebatan ini pemilu merupakan sebuah agenda yang syarat dengan nilai-nilai politis.
Comments
Post a Comment