Abu Bakar Ba'asyir di Vonis 15 Tahun

JAKARTA - Amir Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Baasyir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembiayaan pelatihan militer untuk kegiatan terorisme di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh.


"Menyatakan terdakwa Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Oleh karena itu terdakwa dijatuhui hukuman dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).


Herry menambahkan, hukuman 15 tahun penjara tersebut dikurangi masa penahanan Baasyir.


Adapun dakwaan primer terhadap Baasyir, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.


"Menyatakan Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan terdakwa Abu Bakar Baasyir dari dakwaan primer," kata Herry.


Adapun dakwaan subsidair yang sebelumnya didakwakan Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori Andi Muhammad Taufik menuntut Baasyir hukuman penjara seumur hidup. Baasyir dianggap secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 juncto pasal 11 Undang Undang Nomor 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.


Dia diduga merencanakan dan menggerakan orang lain untuk mengumpulkan dana, baik secara pribadi maupun selaku Amir Jamaah Ansharut Tauhid terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Februari 2010. Dana yang dikumpulkan Baasyir berasal dari dr Syarif Usman sebesar Rp200 juta dan Hariyadi Nasution sebesar Rp150 juta.


Selain itu, Baasyir juga terbukti memberikan dana di antaranya sebesar Rp5 juta, Rp120 juta, dan 5.000 dolar AS untuk keperluan survei hingga pelatihan. Pelatihan ini menurut jaksa sudah termasuk tindak pidana terorisme.


Baasyir merencanakannya bersama Dulmatin alias Yayah Ibrahim dalam pertemuan di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Mukmin Ngruki Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009 yang difasilitasi Ubaid atas arahan Dulmatin.


Jaksa juga mendakwa Baasyir terbukti pernah menonton rekaman video pelatihan militer berdurasi 45 menit yang dibawa oleh Ubaid di Kantor Jamaah Ansharut Tauhid Jakarta dan rumah Hariyadi Usman di Bekasi. Rekaman itu berisi kegiatan pelatihan di Jantho, Aceh, antara lain pelatihan fisik, menggunakan senjata api, dan orang-orang berkumpul sambil makan.


Atas dakwaan itu, Baasyir membantah dan menyatakan pelatihan militer di Aceh direncanakan oleh Ubaid dan Abu Tholud. Dia juga mengaku tak setuju dengan kegiatan itu karena Jamaah Ansharut Tauhid belum siap melakukan I'dad dengan senjata api.


Menanggapi vonis ini, tim pengacara Baasyir langsung menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.

Comments

Popular posts from this blog

LPJ Divisi Pendidikan Penalaran HIMAP

Tugas Etika Pemerintahan B.IPM 3